Pekerja Harus Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT

By. Lifi - 30 Aug 2023

Bagikan:
img

seleksikerja.id - Perjanjian kerja merupakan hal yang krusialyang harus dibuat dan disepakati pada saat karyawan mulai bekerja di perusahaan. Hal tersebut dikarenakan perjanjian kerja tersebut yang akan menjadi landasan atas hubungan kerja antara karyawan degan perusahaan. Pada umumnya perjanjian kerja berisi mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

 

Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, baik karyawan maupun perusahaan terikat untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya. 

 

Perjanjian Kerja Waktu Tetentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu  Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian-perjanjian kontrak kerja karyawan yang saat ini diterapkan dan berlaku di Indonesia. PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Baca juga: Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja

 

Berikut perbedaan antara PKWT dan PKWTT:

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

 

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu tertentu. PKWT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam kurun waktu tertentu.

 

Berikut beberapa ketentuan mengenai PKWT:

  • Terdapat batas waktu selesainya pekerjaan
  • Pemutusan hubungan kerja dalam PKWT terjadi dengan sendirinya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian tersebut
  • Tidak ada masa percobaan bagi karyawan PKWT 
  • Kontrak kerja harus dilakukan secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Perusahaan tidak memiliki kewajinan untuk memberikan uang pesangon atau uang penghargaan
  • Perusahaan memliki kewajiban untuk mencatat dan melaporkan karyawan PKWT kepada instansi ketenagakerjaan

 

Perusahaan tidak dapat memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat diberlakukan untuk pekerjaan tertentu.

 

Baca juga: Apa Saja Masalah Yang Timbul Dari PKWT?

 

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

 

PKWTT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap dan tidak memiliki mas aberlaku. PKWTT diperuntukan untuk karyawan tetap. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.

 

Berikut beberapa ketentuan mengenai PKWTT:

  • Karyawan PKWTT tidak memiliki batas waktu untuk menyelesaikan pekerjaannny
  • Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon sesuai masa kerja karyawan
  • Biasanya perusahaan akan menetapkan PKWTT setelah karyawan melewatii masa percobaan selama 3 bulan. 
  • Kontrak kerja dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan
  • Perusahaan tidak wajib mencatatkan karyawan PKWTT kepad ainstansi ketenagakerjaan.

 

Baca juga: 4 Perbedaan PKWT & PKWTT dalam Dunia Kerja

 

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja yang diberlakukan untuk karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam kurun waktu tertentu sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang diberlakukan untuk karyawan tetap tanpa adnaya kurun waktu tertentu. PKWTT lebih menguntungkan dibanding dengan PKWT karena karyawan tidak perlu khawatir mengenai masa depan karirnya, berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja terbatasa atau sementara.

 

Demikian informasi yang telah kami rangkum mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan kamu.








Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp